DOMPU, – AE (20) DPO kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Dompu. Warga Desa O’o, Kecamatan Dompu ini diringkus dirumahnya pada, Jumat (18/12) sore.
Paur Subag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, pelaku menjadi buronan polisi atas kasus Curas yang terjadi pada tanggal 13 Pebruari 2020 lalu. AE bersama salah seorang rekannya (AR) mengancam dan merampas 1 unit Handphone (Hp) di tangan anak usia 5 tahun di Lingkungan Balibunga, Kelurahan Kandai 2, Kecamatan Woja.
“Hp tersebut sedang dipegang oleh anak kecil yang sedang bermain di kios neneknya. Tiba-tiba kedua pelaku datang merampas dan mengancam korban,” ujar Hujaifah.
Pasca kasus tersebut, AE melarikan diri di Provinsi Bali. Sementara rekannya AR (20) yang juga warga Desa O’o lebih dulu ditangkap polisi.
“Untuk pelaku AR sudah ditahan dan bahkan sekarang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan,” terangnya.
Kabar kepulangan AE di kampung halamannya pu terendus. Tim Puma Satreskrim Polres Dompu kemudian melakukan penyelikan dan pengembangan.
“Setelah memastikan AE sedang berada di rumahnya, Tim Puma langsung melakukan penangkapan,” katanya.
AE kini menyusul rekannya AR dibalik jeruji besi sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. AE terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Amr)
735
























