MATARAM, — Kelakuan pria berinisial KA alias YONG (28) warga kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tidak patut ditiru. Pasalnya, ia tega mencuri milik bosnya yang telah memberikan kepercayaan penuh.
Kanit Reskrim Polres Mataram Ipda Rusdi Hamid, mengungkapkan, YONG nekat mencuri peralatan musik milik toko HRD musik yang berada di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan. Padahal pelaku sediri merupakan karyawan sekaligus orang yang dipercayakan untuk menjaga di toko itu.
“Pelaku merupakan karyawan toko, dia bahkan diberi kepercayaan penuh oleh bosnya untuk menjaga toko,” ungkap Ipda Rusdi Hamid didampingi Kasubag Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni dalam Press Conference, Senin (21/12).
Dijelaskannya, pelaku menggasak isi toko berupa, sejumlah efek musik dan ampli berbagai merk, 2 unit mixer, 1 unit mixer audio line, 1 buah gitar akustik merek Gibson, 6 buah gitar standar serta beberapa peralatan lainnya.
“Berdasarkan laporan Korban (pemilik toko) kerugian mencapai 30 juta,” katanya.
Kasus pencurian tersebut diketahui, saat pemilik toko mengotrol kegiatan usahanya. Korban terkejut ketika melihat banyaknya peralatan musik yang hilang.
“Karena rasa percayanya kepada pelaku, pemilik ini hanya mengontrol usahanya hanya satu kali dalam seminggu,” papar Ipda Rusdi.
Aksi pelaku terungkap setelah pihak Kepolisian menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan keterangan dari pemilik toko dan sejumlah saksi diketahui bahwa pelaku juga memegang kunci toko.
Saat itu juga lanjut Ipda Rusdi, pihaknya pun langsung memburu keberadaan pelaku. YONG berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan pada, Kamis 17 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 Wita.
“Hasil olah TKP, tidak ditemukan kerusakan apapun dilokasi, baik itu pintu dan sebagainya, karena memang dia membawa kunci toko. Jadi, sangat mudah di menguras isi toko,” terang Rusdi.
Alasan untuk Menebus Obat Adiknya
Dihadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya, peralatan musik yang dicurian tersebut sebagian ia jual serta gadai dan sebagian lainnya dititip dirumaj temannya.
“Pelaku mengakui perbuatanya, Barang buktinya da yang sudah dijual, ada yang digadai dan ada yang dititip di rumah temannya. Yang dititip itu sudah diamankan,” terangnya.
YONG beralasan, aksi nekat nya tersebut terpaksa dilakukan karena ia sangat membutuhkan biaya untuk menebus obat adiknya yang sakit.
‘’Alasannya untuk keperluan berobat adiknya. Pelaku sendiri baru delapan bulan bekerja di toko itu,’’ tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (Pr)
645
























