SUMBAWA, – Kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, lima orang warga Sumbawa diberi di denda sebesar Rp. 750.000,-. Selain itu, petugas juga memberi sanksi sosial dan teguran kepada 39 orang pelanggar lainnya.
“Pelanggar yang terjaring hari ini sebanyak 44 orang. 5 pelanggar diberi sanksi denda sebesar Rp 750.000., 12 orang diberi sanksi sosial dan teguran sebanyak 27 Orang” ujar Kasubag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi.
44 pelanggar tersebut terjaring dalam operasi Yustisi Prokes Covid-19 dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Corona. Operasi tersebut digelar di jalan Protokol depan Mako Polres Sumbawa oleh Tim Gabungangan dari TNI – Polri, Pol PP serta Dinas Perhubungan.
Dalam operasi tersebut, Tim gabungan juga memberi himbauan tentang protokol kesehatan yakni penggunaan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun (3M).
“Semoga dengan adanya kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap Prokes semakin meningkat, mengingat saat ini Kabupaten Sumbawa berada dizona merah” ungkap Kasubag.
Kasubag Humas juga menegaskan, dalam upaya menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa, pihaknya bersama Instansi terkait akan terus meningkatkan operasi Yustisi tersebut. (Pr)
780





















