KOTA BIMA, – HD alias Dika (30) warga Desa Nipa, Kecamatan Wera Kabupaten Bima, harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Pria yang berstatus residivis ini ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota atas kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan, Kamis (17/12) sore.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo menjelaskan, penangkapan HD berawal dari aksinya yang meresahkan masyarakat. Dia bak ‘Koboi’ meletuskan senpi rakitan di tengah-tengah kampung. Aksinya pun kemudian dilaporkan warga kepada aparat Kepolisian.
“Mendapat informasi dari warga, Tim Puma kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat persembunyian HD di Desa Nipa,” ungkap Iptu Hilmi.
Dari tangan HD, polisi berhasil mengamankan dua butir amunisi aktif jenis SS1 serta satu buah tabung kaca.
Hasil interogasi, HD mengakui bahwa Senpi rakitan yang digunakan tersebut milik rekannya yang berinisial DD (31) warga Desa Rite, Kecamatan Wera. Senpi rakitan itu sempat digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
“Saat itu juga tim kemudian memburu DD. tersangka berhasil diamankan di sebuah kios di jalan lintas Ambalawi. Ditangan DD anggota juga mendapatkan 2 butir amunisi aktif jenis SS1,” katanya.
Dihadapan petugas DD yang juga berstatus residivis ini mengaku, bahwa Senpi tersebut telah ia jual kepada rekannya
MS alias Gito warga Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi. Selanjutnya TIM melakukan pengembangan di rumah MS.
“MS berhasil ditangkap dirumahnya berikut dengan barang bukti Senpi Rakitan. Pengakuan MS, senpi itu dibeli dari DD seharga Rp. 400 ribu,” terang Iptu Helmi.
Ketiga pelaku bersama barang bukti satu pucuk Senpi rakitan berikut 4 butir peluru aktif saat itu juga lansung digelandang ke Mapolres Bima Kota.
“Mereka memiliki keterkaitan sebagai pemilik dan penyimpan Senpi rakitan lengkap dengan amunisi. Ketiganya tetap akan diproses sebagaimana hukum yang berlaku,” tutup Kasat (Amr)
605
























