PRAYA, – Tim Cobra Satres Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali meringkus dua orang kurir narkotika jenis Sabu. Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 25.14 gram.
Kasatres Narkoba IPTU Hizkia Siagian mengatakan, kedua pelaku tesebut adalah ME (25) laki-laki, warga Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat dan K (25) laki-laki warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut. Keduanya ditanggkap di jalan raya Desa Pengembur, Kamis (17/12).
“Kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk di depan ruko di pinggir jalan. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sabu seberat 25.14 gram” jelas Iptu Hizkia.
IPTU Hizkia menjelaskan, penangkapan kedua kurir ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli sabu di lokasi itu.
“Dari informasi itu, anggota kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan,” katanya.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus tersebut. Hizkia berjanji akan mengungkap siapa bandar sabu di Loteng.
“Nanti kita akan kembangkan termasuk mengejar Bosnya,” tegasnya.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit Handpone. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman kurungan 6 sampai 20 tahun penjara.
“Mereka masih dalam pemeriksaan intensif oleh anggota guna pengembangan penyidikan,” katanya. (Pr)
521
























