LOMBOK BARAT, – Dua dari tiga orang terduga pelaku pencurian dan Pembakaran berhasil diringkus oleh tim Opsnal Polsek Gerung, Polres Lombok Barat, Rabu (16/12).
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Satrio Wibowo, S.Ik dalam konferensi pers nya mengatakan kedua pelaku itu adalah R dan M. Mereka terlibat dalam kasus pencurian mesin pengaduk semen (molen) di lokasi pembangunan klinik, Desa Babusalam, Kecamatan Gerung pada tanggal 21 November 2020 lalu.
“Kedua pelaku terlibat dalam kasus pencurian mesin molen. Dalam aksinya, para pelaku dalam keadaan mabuk, mereka juga membakar pondok (berugak) yang ada disekitar loakasi pencurian,” ungkap Bagus
Selain kedua pelaku, saat ini Polisi juga saat ini masih memburu satu orang tersangka lain yang juga terlibat dalak aksi pencurian tersebut.
“Pengakuan R dan M, dalam melakukan aksinya pelaku berjumlah tiga orang. Satu orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Sementara itu Kapolsek Gerung Iptu Saripuddin Zohri mengatakan, kasus pencurian itu berhasil di ungkap setelah pihaknya menerima laporan korban. Tim Opsnal kemudian dikerahkan untuk menyelidiki kasus tersebut, hasilnya petugas berhasil melacak keberadaan mesin molen yang diduga hasil kejahatan para pelaku.
“Tim Opsnal memperoleh informasi, bahwa ada dua orang yang ingin menjual mesin molen, kami pun segera menelusuri keberadaan orang tersebut,” terangnya.
Setelah mengantongi identitas terduga Pelaku, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan terduga pelaku.
“Pelaku diamankan di salah satu caffe yang ada di kota Mataran, tanpa perlawanan,” ujar mantan Kasat Intel Polres Dompu ini.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan Pasal 187 KUHP terkait Pembakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Hms/Amr)
792
























