KOTA BIMA, – UA (30) Buronan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Bima, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berhasil ditangkap setelah kabur dari kejaran polisi selama 3 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Paruga ini ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat (Rasbar) IPDA Dediansyah, SE bersama anggota di Pasar Senggol Kota Bima, Selasa (15/12).
UA, merupakan DPO yang diburu Polsek Rasbar sejak 16 Desember 2017 lalu. Dia merupakan satu dari dua pelaku Curanmor TKP Jalan Pahlawan Kelurahan Dara, dengan korbannya seorang bidan.
“Pelaku ditangkap saat sedang nongkrong di Pasar Senggol sekitar pukul 16.00 Wita,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tedjo Wicaksono SIK SH.
Dijelaskannya, Pelaku UA bersama rekannya Mustakim alias Mon (Sudah divonis penjara) mencuri Honda Beat warna putih biru milik korban yang diparkir di TKP pada 16 Desember 2017 lalu. Dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci leter T.
“Sehari setelah kejadian, penyidik Polsek berhasil menangkap saudara Mustakim alias Mon. Sedangkan saudara UA berhasil kabur ke Kalimantan,” ungkapnya Kapolres.
Keberadaan pelaku berhasil terungkap setelah Tim Reskrim Polsek Rasbar dipimpin Kanit IPDA Dediansyah mendapat Informasi bahwa pelaku sudah kembali dari pelarian.
Tim kemudian mencari kebenaran informasi tersebut, dan mendapatkan pelaku sedang berada di Pasar senggol.
“Sekarang pelaku sudah diamankan di Polsek Rasbar untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Amr)
749
























