MATARAM, — Sepasang kekasih berinisial AP (21 tahun) dan HS (19 tahun) asal Sumbawa kini meringkuk di ruang tahanan Polresta Mataram. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pengguguran janin (aborsi).
Dua sejoli yang masih mengenyam pendidikan di bangku kuliah ini nekad mengugurkan kandungannya yang sudah berusia sekitar 6 bulan. Keduanya tidak siap menerima janin itu karena khawatir menjadi aib keluarga.
‘’Pasangan kekasih ini kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus aborsi, saat ini keduanya sudah kita tahan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (16/12/2020).
Dijelaskannya, kasus aborsi ini terungkap, setelah pihaknya mendapat laporan dari petugas IGD Rumah Sakit Umum Kota Mataram, pada tanggal 04 desember 2020, terkait adanya pasien yang mengalami pendarahan.
“Saat itu pelaku tidak mengaku sudah menkonsumsi obat Aborsi sebelum pendarahan, namun selang beberapa saat janin itu keluar. Petugas medis mencoba memberikan pertolongan, tapi janin yang diperkirakan berusia enam bulan itu tidak tertolong,’’ bebernya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram, diketahui bahwa pasangan mahasiswa ini sengaja menggugurkan kandungannya.
‘’Setelah diperiksa 1×24 jam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan lebih lanjut,’’ kata Kadek.
Lebih jauh Kadek mengungkapkan, bahwa kedua pelaku tersebut sudah menjalin asmara selama empat tahun, dengan pergaulan yang cukup bebas. AP bahkan tidak menyangka kalau HS sudah hamil enam bulan.
Karena belum siap menerima buah cintanya hadir ke dunia, mereka pun sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan membeli obat melalui situs jual beli Online.
‘’Mereka beli obatnya dari Online sebanyak 4 tablet seharga 1 juta per tablet dan itu dikasih tahu oleh temennya dari Sumbawa. Untuk jenis obatnya sekarang masih kita dalami,’’ papar Kadek.
Kadek juga menjelaskan, aksi nekad keduanya karena panik dan takut diketahui oleh orang tua masing-masing.
“Alasannya normatif, karena takut,’’ katanya.
Dihadapan petugas, HS (tersangka perempuan) juga mengamini pernyataan Kasat Reskrim Polresta Mataram. Dirinya mengaku belum siap punya anak dan takut diketahui oleh orang tuanya.
“Saya belum siap. Saya juga masih terlalu muda,’’ ujar HS menyesali perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua sejoli itu terancam dijerat Pasal 77 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Hms/Amr)
1,271

























Mantap beritanya, di pertahankan dan lebih cepat rilis beritanya, terima kasih