LOTENG, -Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Polsek Kopang berhasil meringkus dua pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku tersebut adalah SG (38) warga Desa Peringgerata, Kecamatan Peringgerata dan SP (30) warga Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, SG dan SP ditangkap dalam razia Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dalam rangka menciptakan kondisi khamtibmas jelang pelaksanaan Natal dan Tahun baru 2021.
“Para Pelaku ini ditangkap karena terlibat kasus pencurian dengan TKP yang berbeda,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/12).
Dijelaskan, Pelaku SG diduga melakukan pencurian di Desa Bebuak dengan membaw kabur satu unit Laptop dan dua unit Handphone (Hp) milik korban Khaerul Huda.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Barang bukti hasil curian milik korban itu ada di rumah pelaku. Sehingga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” katanya.
Sementara pelaku SP ditangkap atas kasus pencurian di Desa Wajegeseng. Pelaku SP mencuri dua unit Hp dan dompet milik korban Abdul Hayyi Nu Man yang saat itu sedang tidur. Dari kejadian itu anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui indentitas pelaku, sehingga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
“Para pelaku dan barang bukti berupa Hp telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengam ancaman hukuman 7 Tahun kurungan penjara (Pr)
554
























