Dompu, – keberadaan dan aktivitas tambang ilegal (Illegal mining) di wilayah Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, masuk dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pasalnya, aktivitas tambang Illegal itu diduga telah menimbulkan kerugian Negara yang cukup besar.
“Beberapa bulan lalu, KPK datang di Dompu dan melihat secara langsung lokasi dan aktivitas tambang Illegal,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Dompu, Jufri ST,M.Si, Kamis (31/10/2024).
Bahkan, pihaknya menggelar rapat dengan KPK membahas soal aktivitas penambangan Illegal. Dalam rapat itu, juga dihadiri perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga Pjs. Bupati Dompu.
“Di Lombok Barat kemarin, 3 titik (lubang) penambangan ilegal sudah dihentikan. Kedepan semua wilayah termasuk Dompu, Bima dan Sumbawa, akan dilakukan penertiban,” jelasnya.
Saat ini lanjut Jufri, pihaknya tengah melakukan pendataan-pendataan sebagai bahan untuk dilaporkan, yakni tentang pencemaran lingkungan akibat dampak penggunaan merkuri dan lainnya. Menurutnya, tugas dan kewenangan soal tambang ilegal tersebut adalah pemerintah pusat dan provinsi berkoloni dengan pemerintah daerah.
“Dalam waktu dekat kami bersama mereka akan melihat dan mengkaji dampak yang ditimbulkan akibat penggunaan merkuri,” paparnya.
Dijelaskannya, KPK menyoroti tambang ilegal karena kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar. Kerugian Negara dalam satu bulan, berdasarkan hasil hitungan, itu bisa mencapai sekitar Rp.800 Miliar.
“Kerugian negara itu terjadi di 3 lubang di Lombok Barat. Kalau di Dompu, belum dihitung. Akan tetapi akan terlebih dahulu dilakukan kajian dan lain lain,” terangnya.
“Kalaupun memiliki izin, Pihak-pihak yang memberikan izin harus aktif melakukan pengawasan di lapangan, untuk mengantisipasi adanya pelanggaran. Yang mengeluarkan izin adalah pemerintah pusat dan provinsi, kami di daerah hanya perpanjang tangan dari mereka,” ujar Jufri menambahkan. (*)
























