DOMPU, – AB (30) warga Desa Kramat, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, kini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi sel tahanan Kepolisian. Pemuda ini ditangkap polisi karena nekat membobol rumah tetangga di kampungnya.
Aksi nekat pelaku berhasil diungkap oleh Tim Puma Satreskrim Polres Dompu, pada Jumat (18/12). Dari tangan AB petugas mengamnkan barang bukti hasil curiannya.
Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 12 Desember 2020 lalu. AB nekat masuk dengan mencongkel pintu belakang rumah korban dan membawa kabur 1 unit mesin Genset, 1 unit alat semprot serta 1 dus bibit jagung.
“Pelaku melancarkan aksinya di pagi hari, saat korban sedang tidak dirumah. AB masuk dengan cara mencongkel pintu dapur” terang Hujaifah.
Saat kejadian pencurian itu, korban sedang berada di RSUD Dompu menjenguk anaknya yang melahirkan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh korban di Mapolsek kilo.
“Dari laporan itu, Kapolsek Kilo kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Dompu,” terangnya.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Tim puma Satreskrim saat itu juga langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan. Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan berhasil melacak terduga pelaku pencurian.
“Jumat (18/12) pagi, Tim Puma langsung melakukan penggeladahan di rumah AB dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin genset,” ujarnya.
AB beserta barang bukti kini diamankan mapolsek Kilo untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (amr)
620
























