KOTA BIMA, – Satres Narkoba Polres Bima Kota kembali menunjukan komitmennya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnnya. Dua terduga pengedar sabu berhasil diringkus pada, Kamis (17/12) sore.
Kasatres Narkoba Iptu Ramli, SH., mengungkapkan, dua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah AR (29) dan ARD (32) warga Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda. Mereka ditangkap saat tengah asyik berpesta sabu di sebuah rumah kos-kosan.
“AR dan ARD ditangkap didalam rumah kos di Kelurahan Penatoi, sekitar pukul 16.00 Wita,” ujar Iptu Ramli.
Keberhasilan petugas mengungkap kasus tersebut berawal dari adanya laporan pengaduan dari masyarakat, bahwa di rumah kos itu kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Katim Bripka Taufarrahman kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasilnya saat petugas melakukan upaya paksa (Mendobrak Pintu kos) keduanya ditemukan tengah asyik menggunakan sabu-sabu.
“Tersangka ARD merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru keluar penjara sekitar satu tahun, ” ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket Sabu ukuran 1 gram, 1 poket Sabu ukuran kecil, 1 buah alat hisap (bong), 3 unit HP serta barang bukti pendukung lainnya.
“Kedua pelaku serta barang bukti sudah kami amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota,” pungkasnya. (Pr)
545
























