DOMPU, – Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap satu dari empat terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tehadap korban Syafriansah (25) warga Desa Ranggo, Kecamatan Pajo yang terjadi pada awal Juli 2020 lalu. Saat ini, petugas masih memburu tiga pelaku lainnya.
Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah UN (33) warga Desa Tembalae, Kecamatan Pajo. Ia ditangkap di Desa Jala, Kecamatan Hu’u, pada Kamis (17/12) sore.
“Pelaku kabur selama 5 bulan. Kepulangan UN tercium oleh petugas , dan langsung dilakukan penangkapan,” terang Hujaifah.
Selain pelaku, Tim Puma juga berhasil mengamankan sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Hujaifah menjelaskan, kasus pengeroyokan itu terjadi pada tanggal 03 Juli 2020, sekitar pukul 22.30 Wita di jalan pinggir jalan raya depan Pos Ramil Ranggo, Desa Ranggo. Pelaku UN bersama tiga rekannya (masih buron) menganiaya korbannya secara bersamaan.
“Dari keterangan korban, ia dipukuli secara bersama-sama, dan kemudian oleh pelaku UN yang menutupi wajahnya menggunakan sarung (ninja) membancok kepala dan tangan kiri korban,” terang Hujaifah.
Tiga pelaku lain yang saat ini masih buron adalah MS (28), NK (25) dan PR (23). Ketiga pelaku ini merupakan warga yang masih satu Desa dengan korban (Desa Ranggo)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UN kini mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Dompu. Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat (2) 170 ayat (1), (2) ke 1 dan 2 tentang penganiayaan dan kekerasan secara bersama sama dengan ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara (Amr)
588
























