DOMPU, – Tim Puma Satreskrim Polres Dompu kembali mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat). Selain menangkap pelaku Curat, polisi juga mengamankan seorang penadah.
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, pelaku Curat yang berhasil diamankan tersebut yakni SK (20) warga Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa. Pelaku ditangkap pada Selasa (15/12) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Penadah berinisial SF (25) warga Tekasire, diamankan petugas pada selasa (15/12) sore. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian,” ungkap Hujaifah.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan korban Suherman, warga Desa Lanci jaya, pada tanggal 28 November 2020. Korban mengaku rumahnya dibobol maling, dan kehilangan sebuah tas yang berisi surat-surat penting, uang tunai sebesar 500 ribu serta 1 unit Handphone (HP) merek iPhone.
“Rumah korbannya dibobol pelaku pada tanggal 28 november sekitar pukul 14.00 Wita, dengan cara mencongkel pintu rumah dan mebawa kabur satu buah tas,” jelas Hujaifah.
Sat Reskrim Polres Dompu yang menerima laporan tersebut, kemudian memerintahkan Tim Puma untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan informasi HP hadil curian tersebut berada dalam penguadaan SH.
“Tm Puma berhasil mengamankan SF di kediamannya berikut dengan barang bukti HP. Hasil introgasi, SF mengaku bahwa HP tersebut ia terima gadai dari SK,” terangnya.
Dari keterangan SF, tim Puma kemudian memburu pelaku SK. Petugas berhasil mengamankan Pelaku curat tersebut di rumah salah seorang tetangganya.
“Mengetahui Tim Puma datang, SK mrnyerahkan diri tanpa perlawanan,” katanya.
SK dan SF saat ini diamankan di Mapolres Dompu. Pelaku SK terancam dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara SF dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (Amr)
674
























