Dompu – Bupati Bambang Firdaus, SE., mengambil langkah tegas terhadap aktifitas penambangan pasir ilegal di wilayah Hodo, Sarae Ndaha, Doro Ncanga, Desa Soritatanga, dan Doro Mboha, Desa Nangakara, Kecamatan Pekat.
Tindakan tegas itu dilakukan oleh Bupati saat melakukan inspeksi mendadak meninjau perusahaan bahan galian golongan C bersama Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, Pimpinan OPD dan Kapolsek Pekat, Rabu (12/3/2025).
Langkah itu diambil pemerintah untuk memastikan kelestarian Lingkungan Hidup daerah Bumi Nggahi Rawi Pahu agat terjaga dengan baik serta memastikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terserap dengan baik melalui pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Dilokasi Galian C Sarae Nduha, Bupati Dompu memanggil sejumlah pekerja yang ada untuk mempertanyatakan surat dan legalitas penambangan pasir. Karena tidak mampu menunjukan ijin usaha, Bupati dengan tegas meminta untuk segera menghentikan seluruh aktifitas penambangan.
“Saat ini juga hentikan aktifitas, karena penggalian pasir ini dilakukan secara ilegal yang dapat merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegas Bupati dihadapan pekerja penambangan.
Bahkan, untuk memastikan aktiftas penambangan tidak berjalan kembali, Bupati meminta kepada aparat keamanan untuk mengambil semua kunci kontak dan Aki alat berat Eksavator yang ada di lokasi.
“Pokoknya saya tidak mau tahu, aktifitas ini harus dihentikan, kalau tidak, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undangan yang berlaku di negara ini,” ujar Bupati.
Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun mengapresiasi langkah Bupati yang melakukan inspeksi mendadak dan menghentikan aktifitas penambangan pasir ilegal.
“saya pastikan, demi menjaga kelestarian lingkungan alam Bumi Nggahi Rawi Pahu, kami di DPRD siap mendukung penuh apapun langkah yang dilakukan Bupati Dompu,” kata Muttakun.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jufrin, ST, MT., mengungkapkan bahwa galian C yang ada di Hodo sudah menyalahi ijin dengan melakukan aktifitas penambangan di luar titik koordinat.
“Kalau diluar titik koordinat, aktifitas penambangan ini ilegal,” kata Jufrin.
Sedangkan di Sarae Nudaha Doro Ncanga, Jufrin memastikan bahwa aktifitas penambangannya dilakukan secara ilegal dan tidak mengantongi ijin.
“Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat teguran terhadap pemilik perusahan untuk menghentikan aktivitas penggalian pasir. Tapi tetap dilakukan dan sekarang kami menunggu perintah dari Bupati untuk langkah selanjutnya,” pungkasnya. (*)
























