Dompu, – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jufrin, ST, MT., mengungkapkan bahwa aktifitas penambangan pasir di Sarae Nduha Doro Ncanga, Kecamatan Pekat dikaukan secara ilegal atau tidak mengantongi izin.
Hal itu diungkapkan Jufrin saat melakukan inspeksi mendadak meninjau perusahaan bahan galian golongan C bersama Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda, Pimpinanan OPD dan Kapolsek Pekat, Rabu (12/3/2025).
“Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat teguran terhadap pemilik perusahan untuk menghentikan aktivitas penggalian pasir, tapi tetap dilakukan. Sekarang kami menunggu perintah dari Bupati untuk langkah selanjutnya,” ujarnya.
Untuk galian C yang berlokasi di Hodo lanjut Jufrin sudah menyalahi izin karena melakukan aktifitas penambangan di luar titik koordinat.
“Kalau diluar titik koordinat, aktifitas penambangan ini ilegal,” kata Jufrin.
Untuk memastikan kelestarian Lingkungan Hidup daerah Bumi Nggahi Rawi Pahu agat terjaga dengan baik serta memastikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terserap dengan baik melalui pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), Pemerintah Daerah akan mengambil langkah tegas terhadap aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut.
Terbukti, saat sidak di lokasi Galian C Sarae Nduha, Bupati Dompu dengan tegas menghentikan seluruh aktifitas penambangan yang diketahui tidak mengantongi izin.
Bahkan, untuk memastikan aktiftas penambangan tidak berjalan kembali, Bupati meminta aparat keamanan untuk mengambil semua kunci kontak dan Aki alat berat Eksavator yang ada di lokasi.
“Pokoknya saya tidak mau tahu, aktifitas ini harus dihentikan, kalau tidak, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan aturan dan undang-undangan yang berlaku di negara ini,” pungkas Buapti. (*)
























