Lombok Tengah,- Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, berhasil meringkus terduga pelaku begal yang kerap beraksi di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK., SIK., mengatakan, terduga pelaku adalah pemuda berinisial K warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
“Pelaku ditangkap pada, Minggu (30/4/2023) lalu di depan rumahnya di Desa Kuta Kecamatan Pujut” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan K merupakan hasil pengembangan dari satu terduga pelaku lain yang sebelumnya sudah ditangkap. Dijelaskan, rekan pelaku yang ditangkap itu adalah J, juga warga Lombok Tengah.
“Sebelumnya, komplotan ini beraksi di Jalan Bypass BIL, Labulia, pada tanggal 17 April. Mereka mencoba merampas HP korbannya,” terang Kasat Reskrim.
Kepada petugas kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan komploti ini mengaku pernah mencuri sepeda motor milik Bule (WNA) di Kawasan Mandalika, Kuta.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah mendekam di sel Mapolres Lombok Tengah, mereka terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya penjara paling lama sembilan tahun. (hms/fa).