Dompu, – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu, menggelar sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu di Cafee Laberka, Kamis (4/5/2023).
Kegiatan itu melibatkan peserta dari pimpinan partai politik. Turut hadir anggota KPU Kabupaten Dompu Anshori, SE., serta dari unsur Kepolisian.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan, dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu tersebut, adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada tahapan pemilu yang sedang berjalan.
“Karena salah satu tugas bawaslu adalah melakukan tindak pencegahan,” ujar Irwan.
Dijelaskannya, pencegahan itu dilakukan dengan berbagai cara oleh Bawaslu selaku penyelenggara, diantaranya mensosialisasikan, menghimbau, menginstrusikan dan melakukan hal-hal yang terkait dengan cara meminimalisir pelanggaran.
“Meminimalisir kecurangan yang terjadi pada tahapan yang sedang berjalan. Hal ini akan berpontensi juga kalau aturan atau regulasinya tidak kita pahami bersama,” terangnya.

Irwan berharap, agar semua elemen dapat menaati aturan, regulasi serta undang-undang pemilu.
“Melalui forum ini kami sangat berharap dan menghibau ketaatan prosedur, waktu agar mendapatkan hasil dan output yang baik,” pinta Irwan.

Selain Ketua Bawaslu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Dompu Wahyudin, juga memaparkan materi tentang strategi data pemilih. Mulai soal pengawasan persiapan pemuktahiran hingga pengawsan pemilih khusus dan permasalahan data pemilih.
Sementara Koordinator Divisi Penyelesaian Sangketa Swastai HAZ, memaparkan materi tentang Perbawaslu dan tata cara pengajuan permohonan penyelesaian sangketa proses pemilu.
Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan masukan tentang bagaiaman dan apa yang dilakukan serta yang apa yang dirasakan selama tahapan pemilu. (fik)
























