Mataram, – Direktorat Polairud Polda NTB berhasil menggagalkan pengiriman ribuan benih lobster tanpa dokumen.
Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifudin SH., S.I.K. MH., mengatakan, benih lobster tersebut diamankan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada Jumat (28/4/2023) lali.
Ribuan benih lobster itu dibungkus kardus dan diangkut menggunakan truk. Rencananya, lobster tersebut akan dibawa ke pulau Bali.
“Keterangan sopir truk, ribuan benih Lobster ini akan dibawa ke Pulau Bali,” ungkap Kabid Humas yang didampingi Direktur Polairud Kombes Pol. Kobul Syahrin Ritonga, S.Ik., dan Kasubdit Gakkum Dit Polair Kompol Agus Purwanta, S.Ik., dalam acara Konferensi pers di Mapolda, Rabu (3/5/2023).
Menutnya, pengiriman ribuan benih lobster ini merupakan tindakan ilegal, karena tidak disertai dengan dokumen pengiriman yang lengkap.
“Pengiriman benih Lobster yang tidak disertai dengan dokumen lengkap bisa dikatakan ilegal, dan pengiriman benih lobster ke daerah lain terlebih ke luar negeri melanggar undang-undang kemaritiman dan merupakan tindakan kriminal,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Polairud Kombes Pol Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, selain mengamankan ribuan benih lobster, petugas juga mengamankan satu terduga pelaku berinisial GPD, warga Anturan Buleleng, Bali.
“GPD ini merupakan sopir truk. Untuk pelaku lain, kita masih buru dan masih dilakukan pengembangan,” katanya.
Selain itu Direktorat Polairud juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan truk merk ISUZU Jenis ELF warna putih dengan Nomor Polisi DK 8139 TE lengkap dengan STNKnya, Bording Pas dan satu buah handphone lengkap dengan SIM-Card.
Jumlah benih Lobster yang diamankan sebanyak 5.100 ekor, diantaranya Benih Bening Lobster Pasir sebanyak 4.800 ekor, dan Benih Bening Lobster Mutiara sebanyak 300 ekor.
Lebih jauh dijelaskan, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 27 Angka 26 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang merubah Pasal 92 UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 huruf a Jo. Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan/atau Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Berikutnya, pasal 27 Angka 26 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” terangnya. (hms/fa)