Dompu – Istri Aan Sosiandri Bhakti, Eka Nurawalia, tersangka kasus narkoba yang ditangani oleh Polda NTB, meminta keadilan hukum untuk suaminya. Eka merasa suaminya menjadi ‘tumbal’ dari kasus yang juga menyeret nama MSI alias QR, oknum polisi yang diduga sebagai pelakunya.
“Saya meminta keadilan, kenapa QR (oknum polisi) bisa bebas keliaran, sementara kasusnya sama, dan suami saya merupakan anak buah atau teman dari QR,” kata Eka Nurawalia pada wartawan di rumahnya Jumat (17/6/2022).
Eka mengakui jika suaminya Aan tersandung kasus narkoba dan ditangkap oleh petugas pada 19 Januari 2022 lalu di Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. Selama ditahan, Eka mengaku suaminya kooperatif dan mengakui barang tersebut didapatkan dari oknum anggota polisi yang berinisial MSI itu.
“Aan ditangkap di Renda tanggal 19 Januari 2022, saat itu di bawa ke Kompi, Brimob, ke Polsek Woja lalu ke Bima dan langsung ke Polda,” ujarnya.
Eka mengungkapkan, hasil BAP usai ditangkap suaminya mengakui bahwa barang bukti narkoba yang diedarkannya merupakan milik QR dan hal itulah membuat suaminya jadi tersangka, dan QR ditangkap juga menjadi tersangka.
Mirisnya, sebelum menjalani sidang pertama, Eka mengaku diminta oleh QR agar mencabut hasil BAP yang didalamnya menyebutkan namanya. Eka menuturkan bahwa QR akan memberikan sejumlah uang.
“Kemarin di Telepon QR, dia meminta untuk mencabut hasil BAP, sebelum suami saya di sidang. Tapi saya bilang tidak mau, tidak bisa kamu lakukan itu, karena suami saya juga ditahan di LP,” jelasnya.
Selama suaminya ditahan dan disidang, Eka mengaku pernah melihat QR sedang berada bebas di luar, tepatnya di Mataram bersama istrinya, sementara posisi tersangka Aan ketika itu sedang dalam tahanan penjara.
“Saya pernah melihat dia (QR) sedang bersama istrinya di Mataram saat itu. Disini saya cuma berharap ada keadilan juga untuk suami saya,” harapnya. (rk)
























