Mataram, – Tim Opsenal Resnarkoba menangkap dua orang terduga pengedar Narkoba jenis Sabu di Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram. Keduanya merupakan ayah dan anak.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE. SIK., mengatakan, terduga pelaku adalah M (54) dan anaknya Z (33) warga Lingkungan Gapuk, Kelurahan Dasan Agung.
“Bapak dan anak ini ditangkap di kediamannya, Senin (20/06/22) sore,” ujar Kasat Narkoba.
Dari tangan terduga pelaku Polisi menyita barang bukti Sabu seberat 2,84 gram, bong, alat komunikasi, serta peralatan untuk menjual Sabu dan uang hasil barang haram tersebut.
“Hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti Sabu dan beberapa BB pendukung lain. Keduanya sudah diamankan di Mapolresta,” kata Yogi.
Sebelumnya, informasi keterlibatan ayah dan anak dalam bisnis haram itu sudah diendus olek Polisi dari warga. Merespon informasi tersebut, Tim Opsnal kemudian dengan cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Kini, ayah dan anak itu harus meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya terancam dijerat pasal 114 dan atau 112 UU, no 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (hms)