Dompu, – Tim Bravo Tambora Satres Narkoba Polres Dompu berhasil menangkap ARS (24) terduga pengedar Sabu-sabu di Kecamatan Manggelewa. Dari tangan ARS polisi menyita Sabu seberat 9,48 gram.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH., mengatakan, ARS ditangkap di perkampungan Dusun Sigi, Desa Soriutu, Manggelewa pada, Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4 klip transparan berisi Sabu di dompet coklat dan 19 poket Sabu di dompet warna hitam.
“Ada dua buah dompet yang diamankan. Dompet warna coklat berisi 4 klip Sabu, dan di dompet warna hitam berisi 19 poket. Berat totalnya yakni 9,48 gram,,” terang Kasat Reskrim.
Selain Sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit Iphone 11 Promax, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 1.675.000,-.
Penangkapan terduga pengedar itu berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat. Kata Kasat, ARS diduga kerap manjual barang haram tersebut di wilayah Manggelewa.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat dan mengantongi identitasnya, kami bersama tim langsung menuju TKP dan berhasil menangkap ARS bersama barang bukti,” katanya.
ARS bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut. (amr)
























