Dompu – Muatasi Kepala Sekolah yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sayangnya, proses tersebut dianggap berjalan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku karena diduga diwarnai dengan nepotisme.
Pasalnya, para Kepala Sekolah yang baru diangkat berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Dompu yang mulai beredar sejak Jumat (25/2) lalu yang diterima langsung oleh Kepala Sekolah itu diduga bermasalah dan syarat dengan kebohongan.
Mereka dianggap layak untuk menjadi kepala sekolah, padahal sebagian besar dari mereka tidak memenuhi syarat sesuai surat edaran Kemendikbud Ristekdikti tahun 2021.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang Mantan Kepala Sekolah, yang juga ketua KNPI Dompu, Syarif Lafath pada ntbpress.com Senin (28/2/2022). Syarif mengaku bahwa dirinya dan sejumlah Mantan Kepsek lainnya telah ditipu dan dibohongi oleh Kepala Dinas Dikpora.
Dijelaskannya, kebohongan tersebut dilakukan oleh Kadispora Dompu menjelang pembukaan seleksi penerimaan calon kepala Sekolah (Cakep) beberapa waktu yang lalu.
Saat itu, Kadispora meminta kepada seluruh Kepala Sekolah definitif untuk tidak perlu ikut seleksi Cakep karena akan tetap menjadi Kepala Sekolah dalam satu periode terhitung sejak didefinitifkan. Yang dapat mengikuti seleksi Cakep adalah Kepala Sekolah yang statusnya sebagai Pelaksana tugas (Plt) dan guru biasa yang memenuhi syarat.
“Kami yang kepala sekolah definitif dilarang mengikuti seleksi calon kepala cakep oleh Kadispora. Yang sudah definitif dilarang ikut,” terang Syarif.
Dikatakannya, informasi larangan itu disampaikan langsung dan disebarkan melalui group WhatsApp Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP.
“Itu disebarkan ke group MKKS SMP. Awalnya Kabid GTK Dikpora memerintahkan untuk ikut cakep ini. Kita pun ikut perintah Kadispora tersebut. Baik sari SD dan SMP,” tuturnya.
Bukannya tetap menjadi Kepala Sekolah, Syarifuddin malah mendapatkan surat dari BKD dan PSDM Dompu yang berisi pemberhentian sebagai Kepala sekolah dan diangkat kembali sebagai guru biasa.
“Saya justru mendapatkan surat pemberhentian sebagai Kepala Sekolah dan diangkat sebagai guru biasa. Padahal sebelumnya Kadispora melarang kami untuk ikut Cakep karena kami Kepsek definitif,” terang Syarif.
Syarif Lafath memastikan, bahwa sebagian besar Kepala Sekolah yang baru diangkat itu tidak memenuhi syarat. Karena mayoritas mereka berasal dari guru biasa yang tidak pernah mengikuti Diklat apapun.
Untuk dapat menjadi Kepala Sekolah, guru harus memenuhi syarat, diantaranya harus memiliki sertifikat pendidikan, sertifikat Diklat calon Kepala Sekolah, sertifikat Diklat penguatan Kepala Sekolah dan atau guru penggerak.
“Sebagian besar Kepsek yang diangkat sekarang ini sebagian besar tidak memenuhi syarat karena tidak ada yang pernah mengikuti Diklat apapun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H.M. Rifaid, M.Pd., yang dihubungi media ini belum memberikan keterangan resmi terkait dengan dugaan dan tudingan adanya larangan Kepsek untuk tidak mengikuti seleksi penerimaan Cakep. (FAR)
























