Kota Bima, – Kasus pencabulan anak terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Ironisnya, korbannya baru berusia 3 tahun lebih (Balita).
Terduga pelaku adalah remaja 17 tahun berinisial G, warga Kecamatan Wera, Kabupaten Bima.
“Pelaku sudah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, dalam konferensi pers, Jum’at (22/10/2021).
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 3 Oktober 2021 lalu. Bermula saat korban sedang main di halaman rumah tetangga. Saat itu tersangka memanggil korban dari dalam rumah.
“Dipanggil tapi korban tidak mau. Korban fokus bermain di halaman rumah,” terangnya.
Tersangka yang sudah dirasuki iblis ini kemudian melancarkan akal busuknya dengan cara menghampiri korban. Tersangka kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dapur dengan diiming-imingi meminjamkan handphone.
“Korban menuruti dengan iming-iming dipinjamkan HP. Setelah korban diberikan HP dan memutarkan film anak-anak, tersangka kemudian melancarkan aksinya,” bebernya.
Perbuatan bejat tersangka diketahui oleh kakak korban yang berusia 10 tahun. Sang kakak yang tiba-tiba masuk di dalam dapur rumah tersebut kaget melihat adiknya dengan posisi tengkurap, sementara tersangka berada diatasnya.
“Saat itu kakaknya hendak mencari korban. Melihat saksi, tersangka dengan buru-buru mengenakan celana. Kakak korban sempat mengancam tersangka akan melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya,” ungkap Kapolres.
Peristiwa itu pun kemudian diketahui oleh orang tua korban. Saat korban hendak Buang Air Besar (BAB), orang tuanya menemukan cairan putih berbuih di bagian pantat korban.
“Dilaporkan pada tanggal 11 Oktober 2021. Kasus sudah kami gelar dan sudah naik ke tingkat penyidikan,” katanya.
Atas perbuataannya, remaja itu dijerat pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
“Pelaku juga masih dibawah umur, maka hukum acaranya berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.
Hingga saat ini polisi telah mengambil keterangan dari 4 saksi, hasil visum dan keterangan ahli. Petugas juga telah mengamankan pakaian yang digunakan korban saat kejadian. (red)
























