Lombok Utara, – Aparat Kepolisian Lombok Utara, berhasil menangkap seorang bandar Narkoba berinisial RBS alias Rully (41) warga Karang Jangkong, Kota Mataram.
Rully ditangkap di sebuah villa di kawasan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (24/10/2021). Dari tangan bandar ini, polisi menyita 975 butir pil Ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu Surya Irawan, SH., mengatakan, terungkapnya badar narkoba ini berawal dari ditangkapnya AA alias Agus (27) warga Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Tersangka AA alias Agus ditangkap di area parkiran Pelabuhan Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
“AA ini ditangkap bersama barang bukti berupa 5 butir diduga ekstasi berlambang ”gorila” warna coklat muda,” ungkap Surya.
Hasil interogasi, tersanka Agus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DR. Pil Ekstasi tersebut, rencananya akan dijual kembali.
“Saat ini DR masih dalam pengejaran kami,” katanya.
Polisi kembali melakukan pengembangan. Terungkap bahwa Ekstasi itu berasal dari tersangka RBS alias Rully.
“Rully ditangkap di sebuah villa di kawasan Batu Layar. Hasil penggeledahan di kamarnya, ditemukan satu klip plastik dibungkus tisu berisi 42 butir pil yang diduga ekstasi, yang disimpan dalam laci, beserta uang tunai sebesar Rp 3.417.000,-,” beber Surya.
Rumah Rully di Karang Jangkong, Kota Mataram pun turut digeledah oleh Tim Sat Narkoba. Di kamar rumahnya polisi kembali menemukan satu buah tas jinjing warna biru yang berisi dua buah kotak HP.
“Di kotak HP Realme berisi 497 butir dan satu kotak HP Maxtron berisi 436 butir yang diduga pil ekstasi. Juga ditemukan satu bungkus plastik berisi 6 klip kristal yang diduga sabu, seberat bruto 6,29 gram. Total pil yang kami amankan adalah 975 butir,” terangnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup dan denda sebanyak-banyaknya 10 miliyar. (red)
























