Lombok Timur, – Bripka MN (36), oknum polisi yang diduga menembak rekan seprofesinya hingga tewas di Lombok Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, oknum yang bertugas di Polsek Wanasaba itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP. 340 KUHP itu hukuman mati,” ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono, SIK., MH., Selasa (26/10/2021).
Bripka MM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari pengumpulan bukti, keterangan saksi hingga motif dari tersangka menembak korban.
Kapolres memastikan, bahwa motif Bripka MN melakukan aksi nekatnya tersebut lantaran kesal dengan korban. Namun, pihaknya masih mendalami apa yang menyebabkan tersangka merasa kesal dengan korban.
“Motifnya karena kesal dengan korban. Itu sedang didalami,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Hairul Tamimi (26) anggota Humas Polres Lombok Timur tewas setelah ditembak oleh oknum polisi berinisial Bripka MN anggota bhabingkamtibmas Polsek Wanasaba, Senin (25/10/2021).
Peristiwa penembakan itu terjadi di rumah korban di BTN Denggen, Desa Denggen, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Korban tewas setelah terkena tembakan tepat dibagian jantung.
Atas peristiwa tersebut, petugas langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara guna dilakukan visum dan otopsi. Tiga orang saksi telah diperiksa, sementara terduga pelaku langsung diamankan.
Polisi juga telah mengamankan 1 unit senjata dinas Polsek Wanasaba jenis V2 Sabhara, yang digunakan tersangka untuk menembak korban, serta 2 slongsong peluru.
Selain itu, 1 unit Smarthphone warna hitam milik Istri, 1 unit smarthphone putih milik korban dan 1 unit kendaraan dinas roda dua ikut diamankan.
Senpi yang digunakan oleh MN merupakan Senjata organik yang untuk pengamanan di Polsek Wanasaba. (tim)