Sumbawa,- Pasca tewasya empat penambang di dalam lubang galian di Desa Gapit, polisi akhirnya menutup dan melarang warga melakulan penambangan emas ilegal di lokasi itu.
“Lokasi tambang sudah kita tutup,” tegas Kasat Reskrim Polres Sumbawa, IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K., Kamis (7/10/2021).
Saat ini, lokasi lubang galian emas tersebut sudah disterilkan dan dipasang garis polisi oleh anggota Polres Sumbawa dan Polsek Empang.
Polisi juga sudah memasang spanduk himbauan agar warga tidak melakukan aktivitas penambangan emas di lokasi tersebut, karena sangat membahayakan dan mengancam jiwa.
Tambang emas ilegal itu ditutup pasca tewasnya empat penambang di dalam lubang galian sedalam 17 meter.
Diberitakan sebelumnya, empat orang penambang yakni Said (33) Ucok (20) dan Robi (21). Mereka adalah tiga bersaudara asal Desa Gapit, Kecamatan Empang. Sementara satu orang lainnya adalah Silet (29) warga Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir.
Mereka tewas saat didalam lubang yang sama saat melakukan penggalian emas di lokasi Plempit Lenying, Desa Gapit. Para korban berhasil dievakuasi pada Rabu (6/10) sore, setelah 4 hari terjebak dalam lubang.
Berdasarkan hasil olah TKP, bahwa peristiwa itu murni kecelakaan. Keempatnya diduga meninggal karena menghirup racun dari mesin jenset.
“Kita sudah cek, mereka meninggal karena menghirup racun dari jenset, bukan ada unsur kesengajaan atau pembunuhan,” kata Kasat Reskrim. (moy)
























