Dompu, – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu, menangkap seorang pemuda berinisial HD alias TRP (31) atas kepemilikan Narkotika. Dari tangan warga kelurahan bada ini disita 2 poket Sabu seberat 2.30 gram.
Selain Sabu dan bukti pendukung lain, polisi juga mengamankan 3 butir peluru aktif di rumah terduga pelaku.
“HD ditangkap di jalan Bhayangkari Kelurahan Bada, pada Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 20.55 Wita,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ramli, SH.
Dijelaskannya, pengungkapan peredaran Sabu itu berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat. Petugas pun menyisir jalan di wilayah Bada, dan berhasil menemukan terduga pelaku dipinggir jalan.
Hasil penggeledahan badan, petugas menemukan 2 poket sabu yang disimpan dalam kotak korek api, 2 unit HP dan 1 buah tas pinggang berisi uang sejumlah Rp. 1.039.000,-.
“Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli (pelanggan) di pinggir jalan,” katanya
Tidak berhenti disitu, polisi juga melakukan pengembangan di rumah terduga pelaku. Disana, polisi menemukan 2 buah gunting, 3 gulung lakban, 3 korek api, 1 buah jarum, 4 buah sedotan yang dimodif dan 1 tutupan botol modif serta 3 butir peluru aktif.
“Petugas juga menemukan 3 butir peluru aktif di rumahnya,” terang Ramli (fa)