Kota Bima, – NP (25) warga Kelurahan Raba Dompu Barat, Kecamatan Raba Kota, diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota Senin (28/9/2021) sore.
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, diduga terlibat dalam peredaran Sabu diwilayah itu. Hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti Sabu dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil bisnis haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Thamrin, mengungkapkan, terduga pelaku dingkap saat bertransaksi Sabu dirumahnya. Disebutkannya, NP juga kerap menjadikan rumahnya sebagai tempat jual beli Sabu.
“NP berhasil diringkus berkat adanya informasi dari warga. Saat ditangkap, tersangka sedang bertransaksi Sabu,” ujar Thamrin.
Dari tangan tersangka polisi menyita Sabu seberat 0,01 gram, 2 buah rangkaian bong terpasang tabung kaca yang masih ada sisa Sabu, 2 bungkus plastik klip bening kosong, 3 buah korek api gas, 3 buah sendok, 1 buah sumbu, 2 bungkus rokok, Kotak Handphone, gunting, 1 buah buku tabungan, Handphone dan 1 lembar slip setoran tunai.
“Kita juga menyita uang tunai Rp. 10 juta. NP ini diduga sebagai pengedar,” katanya..
Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota. (Pur)
























