Dompu, – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu kembali membongkar jaringan pengedar Narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua terduga pengedar bersama barang bukti 29 poket Sabu berhasil diamankan.
Dua terduga itu yakni JA alias UMA (40) dan AGS (29) warga lingkungan Sawete, Kelurah Bali, Kecamatan Dompu. Mereka ditangkap saat sedang asyik menimbang Sabu, Senin (23/8/2021) pagi.
Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Ramli, SH., mengatakan, pengungkapan itu berhasil dilakukan berkat adanya laporan dari warga. Bahwa dirumah JA kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Sabu.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa di rumah JA ini kerap dijadikan sebagai tempat transaksi Sabu,” ujar Ramli.
Penangkapan dan penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 04.30 Wita. Sebelum penggerebekan, polisi telah melakukan pengintaian.
“Saat digerebek kedunya sedang menimbang sabu,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 29 poket sabu seberat 15.00 gram, serta alat bukti pendukung lainnya berupa, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong terpasang di tabung kaca, 1 buak korek gas, 1 buah gunting, budel palstik, 1 buah dompet, 1 buah pensil, 2 buah skop, 5 unit HP dan uang sejumlah Rp. 7.665.000,-.
“Dari tangan JA alias UMA disita uang sejumlah Rp. 6.590.000,00,- 25 poket sabu, timbangan, bong lengkap tabug kaca, korek, gunting, plastik klip, skop dan 3 uni HP. Sementara ditangan AGS disita 4 poket sabu, 2 unit HP, dompet dan uang sebanyak <span;>Rp. 1.075.000,00,-,” terang Ramli.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamanka di Mapolrses Dompu gunu untuk kepentingan proses hukum. (fa)
567
























