Mataram, – Tim Ops Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional. 5 orang terduga pelaku diamakan bersam barang bukti 152 gram Sabu.
“Kelimanya adalah NA, MS, KA, G dan IGD,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K.
Mereka ditangkap ditempat yang berbeda. NA, MS dan KA ditangkap di Abiantubuh Kota Mataram. Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 32 gram.
Tersangka G ditangkap di TKP kedua di Perumahan Royal Madinah, Labu Api. Ditangan G polisi mengamankan barang bukti Sabu seberat 51 gram.
“TKP tiga di BTN Soeta, tersangka inisial IGD ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 51 gram,” terangnya.
Pengungkapan 5 terduga pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya di Alas, Kabupaten Sumbawa. Kelima tersangka tersebut merupakan sindikat jaringan Narkoba dari Malaysia.
“Total barang bukti yang diamankan dari lima tersangka yakni 152 gram Sabu,” katanya.
Selain Sabu, Polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya berupa, 1 kotak kaca mata berisi 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah kompor Sabu, 1 tutup botol plastik yang terdapat rangkaian pipet, 1 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 3 buah pipet plastik, 5 poket kosong bekas poketan sabu dan 2 unit Hp Android.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 atau 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pasal yang kita terapkan untuk kelima tersangka ini dua pasal saja yakni pasal 114 dan 112 karena mereka belum terbukti jadi pemakai,” ujar Helmi.
Lebih jauh Kombes Helmi mengungkapkan, untuk modus pengiriman narkoba oleh sindikat yang ada di Malaysia itu yakni menggunakan jasa pengiriman elektronik. Sabu tersebut disimpan didalam ampu LED yang dibungkus rapi dililit dengan pita printer. (pur)
524
























