Mataram, – Masyarakat yang ingin masuk ke NTB melalui jalur udara harus menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) disertai bercode serta harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur NTB nomor:180/07/Kum/Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, tentang aturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
“Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 5 sampai 20 Juli 2021. Regulasi ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 bagi orang yang masuk NTB. Dan untuk jalur udara, ada wacana juga akan diberlakukan PCR,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. H. L. Hamzi Fikri, saat menjadi narasumber di acara bincang gemilang dengan tema ‘Penguatan Kolaborasi dan Sinergi Perhubungan menuju transformasi gemilang’ di halaman kantor Dinas Perhubungan NTB, Jumat (09/07/2021).
Dalam Surat Edaran tersebut, juga mengatur tentang kewajiban masyarakat umum yang masuk melalui jalur darat dan laut melalui pelabuhan Lembar. Baik yang datang dari Bali dan Jawa, diwajibkan juga untuk menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) disertai bercode serta harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Namun, khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak diwajibkan menunjukan kartu vaksin pertama tetapi diwajibkan menunjukkan keterangan negatif antigen (H-1) saja.
“Pemerintah sudah menyiapkan 4000 dosis rapid Antigen gratis bagi para sopir dan pembantu sopir Logistik yang menyeberang melalui pelabuhan Lembar dan pelabuhan Gilimas di Kabupaten Lombok Barat. Kita juga sudah menempatkan tenaga vaksinator di bandara dan pelabuhan Lembar,” jelasnya.
Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dari Lombok-Sumbawa atau sebaliknya, tidak diberlakukan regulasi tersebut, karena masih berada dalam wilayah NTB. Regulasi ini hanya berlaku bagi pintu-pintu masuk ke wilayah NTB saja. (pr)
448