Kota Bima, – Tim Puma Polres Bima Kota berhasil menangkap residivis yang juga DPO kasus Curanmor, Rabu (9/6) sekitar pukul 20.00 Wita.
Terduga pelaku adalah NS alias JR (21) warga Desa Ncera, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Polisi terpaksa melumpuhkan JR karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
“NS alias JR ini merupakan DPO kasus tindak pidana Curonmor. Dia juga merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin Rama.
Keterlibatan NS alias JR dalam kasus Curanmor terungkap setelah petugas berhasil menangkal salah seorang rekannya yang berinisial LH (dalam proses hukum) pada bulan maret 2021 lalu.
“Dalam keterangan LH, aksi Curanmor itu dilakukan bersama NS alias JR,” katanya.
Dijelaskannya, NS sebelumnya sempat digerebek oleh petugas di rumahnya. Namun saat itu berhasil melarikan diri. Sehingga polisi pun menerbitkan surat DPO.
Keberadaan NS berhasil di endus oleh petugas. Saat itu dia dedang berada di wilayah Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
“Mendapat informasi tersebut tim langsung ke lokasi untuk menangkap pelaku,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku yang melihat kedatangan tim langsung melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Saat diamankan, pelaku berontak dan melawan petugas serta berusaha melarikan diri. Sehingga tim memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku,” tuturnya.
Usai dilumpuhkan, NS langsung diamankan dan dirawat insentif. Saat ini terduga pelaku beserta Barang bukti sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Dari tangan pelaku, tim berhasil menyita empat unit Sepeda motor hasil Curanmor,” pungkasnya. (sr)
688
























