Mataram, – Tim Satres Narkoba Polresta Mataram, kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga bersaudara terduga pengedar Sabu berhasil diringkus.
Ketiganya adalah MG (25), SD (32) dan SM (37) warga Rembiga, Kota Mataram. Bersama tiga bersaudara ini, polisi juga menangkap dua orang rekan mereka berinisial AJ dan M warga Midang, Lombok Barat.
Mereka ditangkap di salah satu rumah di Jalan Lombok Linkungan Rembiga Utara pada, Minggu (6/6/2021).
“Tiga bersaudara ini ditangkap Satresnarkoba bersama dua orang rekan mereka,” ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., dalam konferensi persnya di Mataram, Selasa (8/6/2021).
Penangkapan tiga bersaudara itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penggerebekkan dirumahnya. Saat digerebek, ketiganya sedang bersama dua orang pria berinisial AJ dan M, yang juga diduga sebagai pengedar Sabu.
“Mereka ada 5 orang, 3 diantaranya itu kakak beradik,” terangnya.
Kelima terduga sindikat peredaran Sabu itu sempat berusaha kabur saat akan ditangkap. Mereka mengetahui kedatangan petugas melalui CCTV yang terpasang di depan rumah.
“Mereka sempat berusaha kabur melalui pintu belakang. Namun, tim berhasil mencegah mereka,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti Sabu, alat skop sabu dan plastik klip.
Kata Heri, barang bukti itu sebagian ditemukan berserakan dilantai rumah dan sebagian ditemukan di kamar mandi.
“Kuat dugaan bahwa, saat tim datang mereka sedang memecah barang haram itu. Anggota juga melihat air di bak mandi yang keruh. Kemungkinan barang buktinya juga dilarutkan dalam air,” papar Heri.
Barang bukti sabu yang disita lanjut Heri diantaranya, Sabu seberat 10 gram, uang tunai sebanyak Rp. 6 juta, alat timbang, skop, plastik klip dan HP.
“Sabu-sabu itu sebagiannya disembunyikan diatas genteng. Setelah kita timbang, seluruhnya mencapai berat 10 gram,” terangnya.
Kelima pelaku kini ltu telah diamankan di Mapolresta Mataram. Polisi masih terus mendalami asal usul barang haram tersebut.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun penjara. (fa)
583
























