Bima,- Pemerintah Kabupaten Bima akan segera membayar tunjangan gaji ke-13, bagi 7.497 ASN dan CPNSD di lingkup Pemkab Bima pada Senin (7/6/2021).
Pembayaran gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63/2021, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21/2021.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima, M Chandra Kusuma AP., mengatakan, tunjangan gaji ke-13 yang akan diterima ASN dan CPNSD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, beras dan jabatan atau umum.
“Gaji ke 13 ini akan diterima 7.497 pegawai yakni totalnya sebesar Rp. 34.446.485.082,-,” sebutnya.
Untuk golongan IV sebesar Rp. 12.860.287.001,- dengan jumlah pegawai sebanyak 2.266. Golongan III sebesar Rp 17.803.910.881,- sebanyak 4.154 pegawai. Golongan II Rp 3. 731. 356.400 bagi 1.060 pegawai. Dan Golongan I Rp 50.930.800, bagi 17 pegawai.
“Tenaga P3K sebanyak 481 orang, sebesar Rp 1.701.534.300,” tuturnya.
Bupati Bima, kata Chandra, berharap pemberian gaji ke-13 ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan rumah tangga dan membiayai sekolah anak-anak yang hendak melanjutkan studi mereka di tengah Pandemi Covid-19. (sr)
1,182























