Bima,- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin AP. MM, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Fakir Miskin (RSPFM) serta Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima Hj. Rostiati SPd., menyerahkan bantuan pemberdayaan bagi anak-anak terlantar di Desa Talabiu dan Waduwani Kecamatan Woha, Jumat (4/6/2021).
Bantuan tersebut bersumber dari program penjangkauan anak-anak terlantar tahun 2021.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Drs. Sirajudin, AP.MM., mengungkapkan, bantuan yang diserahkan itu masing-masing berupa dua ekor kambing jantan dan betina serta kasu yang dianggarkan melalui alokasi dana APBD II.
Bantuan itu diserahkan kepada kedua anak. Yakni M Ridho Desa Talabiu dan Eka Pertiwi Darussalam Desa Waduwani.
“Bantuan ini ditujukan, agar anak-anak dapat berdaya sosial sehingga bisa menjalankan fungsi sosialnya dengan baik dan mandiri,” ujarnya.
Selain bantuan kambing, Dinas Sosial juga memberikan bantuan bimbingan psikologis untuk anak melalui satuan bakti pekerja sosial (Sakti Peksos).
Sementara itu, Ketua LPA Kabupaten Bima Hj. Rostiati SPd., mengungkapkan, pendampingan berawal dari laporan masyarakat kepada LPA. Kemudian ditindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
“Respon Dinas Sosial cukup cepat. Karena yang bersangkutan merupakan anak dibawah umur, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab LPA untuk melakukan pendampingan dan fasilitasi sebagai wujud kepedulian serta memastikan bahwa anak-anak mendapatkan haknya secara layak,” katanya.
Kata dia, kolaborasi dan pengawasan bersama menjadi kunci penyelesaian kasus-kasus anak. Dia berharap kedepan agar instansi terkait lebih tanggap terhadap kasus anak. Demikian halnya masyarakat dan orang tua agar lebih peduli bila ada kasus yang menimpa anak-anak di Kabupaten Bima.
“Mengingat akhir-akhir ini terdapat kecenderungan peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. Untuk itu, orang tua diharapkan mengawasi secara seksama saat anak keluar dan kembali ke rumah,” pintanya.
Pengawasan orang tua dan masyarakat juga penting agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan Narkoba dan obat-obatan. (sr)
631
























