Mataram, – Baru empat bulan bebas dari hotel prodeo, AW (36) residivis kasus pencurian kembali berulah. Pria asal Lingkungan Karang Bengkel, Kota Mataram ini mencuri sepeda motor milik warga Lingkungan Griya Pagutan Indah.
Kapolsek Pagutan Iptu I Ketut Artana, SH., mengatakan, aksi AW terekam CCTV yang terpasang di rumah korban.
“Kita mendapatkan bukti CCTV dari hasil olah TKP. Dalam rekamannya terlihat AW menggeret dan membawa kabur sepeda motor korban,” kata Artana.
Polisi menangkap AW saat sedang melintas di Jalan Pantai Senggigi, Lingkungan Griya Pagutan Indah, pada Sabtu (22/5/2021).
“Saat ditangkap, pelaku sempat memberikan perlawanan. Tetapi berhasil dicegah,” ujarnya.
Pelaku mengakui perbuatanya. Motor curian itu telah dijual kepada seorang penadah berinisial NI dengan harga Rp3 juta.
“Penadah berinisial NI juga kita tangkap. NI mengakui sudah tiga kali menerima penjualan sepeda motor yang diduga hasil curian dari AW,” terang Kapolsek.
Saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan. AW diduga telah beraksi di TKP Batu Dawe, Perumnas, dan Babakan.
Dihadapan Polisi, AW mengaku tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, AW pun kembali melakukan aksi jahatnya.
“Uangnya saya gunakan memenuhi kebutuhan hidup dan juga membayar hutang,” kata AW.
Atas perbuatannya, AW terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. Sementara NI (Penadah) dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. (tim)
907
























