Mataram,-Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap empat pria terduga jaringan pengedar narkoba jenis Sabu antar Provinsi.
Keempatnya adalah MYM (24), MZA (16), HA (33) dan HJ (41) warga Kabupaten Lombok Timur.
MYM dan MZA ditangkap di pelabuhan penyebrangan Lembar, Jumat (21/5) sekitar pukul 03.00. Saat itu, keduanya hendak keluar dari kapal Ferry penyebrangan dari Padang Bai menuju Lembar,
“Kedua pelaku diamankan bersama barang bukti 5 bungkus besar yang berisi Sabu seberat 520 gram,” ungkap Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Senin (24/5/21).
Dari tangan keduanya, polisi juga menyita 1 lembar tiket pesawat Lion Air dari Pekanbaru tujuan Jakarta milik MYM, 1 lembar tiket pesawat Batik Air dari Jakarta tujuan Denpasar Bali milik MZA, 1 lembar Boarding Pass Padangbai – Lembar, 1 lembar Bukti Pembayaran Tiket ASDP pelabuhan Padangbai, Uang tunai Sebesar Rp. 1.900.000,-, dan 2 unit Handphone beserta Sim Card.
Sementara HA dan HJ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan. Keduanya merupakan satu sindikat dengan MZA dan MYM.
Helmi mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh para terduga pelaku yakni membawa narkoba menggunakan jalur darat.
“Mereka ini terduga jaringan antar provinsi. Mereka menyembunyikan barang dengan cara dimasukan dalam perut melalui dubur,” katanya.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada dua pria yang akan membawa Narkoba menyebrang menggunakan kapal penyebrangan Padang Bai – Lembar.
Dari informasi tersebut Ka Tim 1 Ops Ditresnarkoba Polda NTB Iptu Hendry Christianto S.Sos menindaklanjuti informasi tersebut dan berangkat menuju Lembar pada Kamis pukul 23.00 wita.
“Setelah menunggu hingga pukul 03.00 Wita, tim Opsnal berhasil mengamankan dua terduga saat keluar dari kapal Ferry tersebut” terang Helmi.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindakan medis yaitu Rontgen untuk mengeluarkan narkoba di dalam tubuh pelaku.
“Setelah barang bukti didapat, keduanya langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB untuk disidik lebih lanjut,” paparnya.
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (tim)
957
























