Mataram,- Tim Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran sabu di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram. Seorang wanita terduga pengedar Sabu berhasil ditangkap bersama tiga orang pria.
“Ada empat orang yang berhasil ditangkap, satu diantaranya adalah perempuan berinisial YA (25). Sementara tiga rekan prianya berinisial RR (19), BU (36), dan MYF (32),” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Minggu (23/5/2021).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 21 poket sabu-sabu seberat 10 gram. Barang bukti tersebut sebagian ditemukan dalam bungkus rokok dan sebagian berserakan di pekarangan rumah yang dihuni YA.
“Mereka ditangkap di rumah YA, pada Kamis, (20/4)” katanya.
Petugas menduga, barang bukti dalam bungkus rokok itu milik YA. Sedangkan yang berserakah di halaman rumah diduga sengaja dibuang oleh rekannya, RR.
“Dalam bungkus rokok ditemukan 16 poket sabu. Ada juga uang tunai Rp1,1 juta yang kita amankan dari RR. Diduga itu uang hasil transaksi. Kemudian barang bukti yang diduga dibuang RR itu ada 5 poket,” ujarnya.
Para terduga pelaku diamankan di Mapolresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, YA kini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.
“Untuk tiga rekan prianya diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tim)
910























