Lombok Tengah, – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap seorang terduga pelaku perampokan di toko swalayan Alfamart Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK mengungkapkan, pelaku inisial DH (22) asal Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur. Dia dibekuk pada, Selasa (11/5/2021) pukul 01.00 Wita.
“DH ditangkap Tim Puma tanpa perlawanan. Saat itu, terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan raya Desa Sengkerang,” ujar Agus Indra.
Aksi perampokan itu terjadi pada Minggu 22 November 2020 lalu. Modus operandi pelaku yakni mendatangi Alfamart ketika saat hendak ditutup.
“Saat kondisi sepi, DH masuk ke Alfamart lalu mengancam dengan menodong sebilah parang hingga kasir ketakutan,” ungkap Agus.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 37.000.000. Kerugian tersebut berupa uang tunai yang berhasil diambil terduga pelaku dari Brangkas dan kasir, satu unit Speda motor Yamaha Jupiter MX dan satu unit Handphone.
Aksi pelaku terekam CCTV. Berdasarkan pengakuan DH, perampokan itu dilakukan bersama salah seorang temannya yang saat ini masih dalam pengejaran
“Kita sudah mengantongi identitas temannya. Saat ini masih dalam proses pengejaran,” katanya. (my)
1,083
























