Lombok Utara, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara meringkus seorang pria berinisial RH (41) warga Kecamatan Kayangan. Dia ditangkap karena mencabuli anak tirinya hingga hamil 5 bulan.
“RH dilaporkan telah melakukan tindakan kriminal menyetubuhi anak tirinya berinisial SM yang masih berumur 14 tahun,” ujar Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., usai jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (12/4/2021)
Pelaku telah diamankan sejak tanggal 5 April 2021. Perbuatan bejat itu telah dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, saat korban dan pelaku bersama istrinya (ibu korban) masih tinggal di rumah kos-kosan di Kelurahan Paguyangan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. Saat ini mereka sudah berdomisili di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.
“Perbuatan bejat ini sering kali dilakukan oleh pelaku, dan terakhir itu terjadi pada tanggal 25 maret 2021 di rumah kos-kosannya di Bali. Saat ini korban hamil 5 bulan,” terang Kapolres.
Meskipun Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di Bali, Polisi tetap menangkap RH demi keamanan korban.
“Kita khawatir terhadap keselamatan korban, maka segera kami tangkap pelaku. Ini tetap menjadi atensi kami, meskipun TKP nya di Bali. Nanti kami tetap berkoordinasi dengan Polda Bali,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara dalam press rilisnya, mengungkapkan, tersangka RH mengakui perbuatanya tersebut. Dia tega mencabuli anak tirinya disaat sang istri bekerja mengumpulkan barang bekas (Mulung). RH sendiri sudah 8 tahun menikah dengan ibu korban.
“RH melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya bekerja. Pelaku kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya. Korban ini diancam,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H S.I.K.
Selama ini, korban tidak berani melaporkan kasus tersebut. RH mengancam akan membunuh korban jika berani menceritakan perbuatan pelaku.
“Sejak kejadian pertama korban sudah menolak melayani nafsu bejat ayah tirinya itu, tapi karena diancam sehingga korban memilih diam,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, RH kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres. Di terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (my)
1,089
























