Mataram, – Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil mengungkap sedikitnya delapan kasus tindak pidana narkotika di bulan Maret 2021 hingga awal April 2021.
Dari delapan kasus itu, 12 orang pelaku ditangkap berikut dengan barang bukti 92,8 gram narkotika jenis sabu. Uang tunai sebesar Rp 72.013.000, HP, timbangan dan alat hisap.
“Melihat barang bukti yang diamankan seperti timbangan dan barang bukti lainnya, mereka ini adalah pengedar,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dalam acara Jumpa Pers di Mapolda, Senin (12/4/2021).
12 tersangka itu diamankan di TKP yang berbeda-beda, dengan barang bukti yang berbeda pula. Ada yang ditangkap di Mataram, Lombok Timur, Lombok Utara dan Lombok Tengah.
“Mereka ini adalah jaringan pengedarnya. Yang berhubungan dengan target operasi belum kita dapat. Ada bos di Gili dan identitasnya sudah kita kantongi” ungkap Helmy.
Pada kesempatan itu, Helmy berharap agar pelaku narkoba di NTB untuk segeera bertaubat. Lebih-lebih di bulan suci Ramadhan. Kata Helmy, Ia akan memberi keringan bagi yang mau bertaubat dan tidak akan menangkapnya.
“Untuk yang mau bertaubat tidak akan kita tangkap. Tapj jika masih bandel dan tidak mau berhenti mengedarkan barang haram tersebut, tunggu kedatangan kami. Kami tetap akan meringkus kalian (pengedar),” tegas Helmy. (my)
600























