Mataram, – Team Ops Narkoba Polda NTB menangkap seorang oknum pegawai Puskesmas di Lombok Timur berinisial AF. Dia diringkus bersama rekannya berinisial MIG di depan Pom Bensin Grimax, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Senin (12/4/2021).
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti satu bungkus sedang berisi sabu seberat 15 gram.
“AF merupakan staf di salah satu puskesmas di Lombok Timur. Dia adalah warga Kecamatan Wanasaba, sementara WIG laki-laki pengangguran asal Kecamatan Aikmel, Lombok Timur,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf, Selasa (13/4/2021).
Keduanya ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di depan Pom Bensin Grimax. Pertemuan mereka diketahui petugas berdasarkan laporan dari warga.
“Terimakasih kami ucapkan kepada warga yang telah membocorkan pertemuan mereka sehingga kami bisa menangkap mereka,” katanya.
Helmy menjelaskan, meskipun AF ini seorang perawat (Sarjana Keperawatan), namun dikalangan pemesan dan pengguna narkoba, dia dipanggil dokter.
Saat penangkapan, AF dan MIG sempat berusaha kabur. Barang bukti sabu yang disimpan didalam bungkus rokok juga sempat dibuang di got. Beruntung, warga di sekitar TKP membantu petugas dan keduanya berhasil diringkus petugas berikut dengan barang bukti.
“Keduanya mengaku bahwa barang haram itu didapat dari DYT yang juga asal Lombok Timur. Setelah dilakukan pengembangan kami tidak menemukan DYT. Hasil penggeledahan di rumahnya pun tidak ditemukan barang bukti,” papar Helmy.
AF dan MIG kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolda NTB. Selain barang bukti sabu 15 gram, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang sebanyak Rp 3.000.000, Hp Samsung kecil putih, Motor Scopy Nopol : DR 3435 EE, Dompet Kecil warna coklat, Korek api, Cas Hp dan kunci kamar kos.
Keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (my)
1,817




















