Kota Bima, – SU alias Oma alias Betty (45) warga Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, waria yang berprofesi sebagai pengusaha salon ini diduga mencabuli (Sodomi) siswa tingkat SMP.
Betty ditangkap tim Puma Polres Bima Kota di salon miliknya yang terletak di jalan Gajah Mada Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Sabtu (27/3) sekitar pukul 17.50 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin mengungkapkan, Betty ditangkap atas laporan tindak pidana pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur. Dia diduga melakukan sodomi terhadap MA (13) yang juga berasal di Kecamatan Rasa Na’e Barat.
“Kasusnya dilaporkan oleh korban bersama pihak kelurga di Mapolres Bima Kota,” ujarnya.
Jufrin menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan keluarga, kejadian itu berawal saat korban sedang bermain depan salon milik Betty. Korban kemudian dipanggil dan ditarik paksa masuk ke dalam salon. Lalu Betty membuka celana dan memainkan alat vital MA.
“Saat dalam salon, pelaku membuka celana korban dan memainkan alat vital korban,” ungkapnya.
Oleh korban menceritakan kejadian itu kepada keluargannya. Pihak keluarga yang merasa keberatan kemudian melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Bima Kota. Selanjutnya korban didampingi oleh Pers Piket SPKT Polres Bima Kota dibawa menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Bima untuk melakukan visum.
“Saat ini terduga pelaku sodomi sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota,” pungkasnya. (sr)
1,059

























Rasanya sama, tetapi tempatnya beda 😁😁😁