Mataram, – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram, berhasil membongkar praktek produksi minyak goreng tanpa izin edar di Kota Mataram. Prakteknya yakni, memproses minyak goreng curah kedalam kemasan botol plastik lengkap dengan merk yang belum memiliki izin edar.
Minyak goreng kemasan ilegal ini dikemas di salah satu gudang dengan luas satu hektare di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
‘’Kasus ini termasuk Tindak Pidana di bidang perdagangan. Ada ribuan minyak goreng curah yang diedarkan tanpa izin edar. Modus ini kita bongkar hari Sabtu kemarin (27/03) sekitar pukul 11.00 Wita,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., Minggu (27/03/2021).
Kasus itu berhasil diungkap setelah Unit Tipidter Polresta Mataram menerima informasi tentang kegiatan usaha tanpa izin tersebut. Setelah mendatangi pemilik usaha, dan dari penelitian singkat, petugas meyakini bahwa usaha tersebut melanggar ketentuan.
Kata Heri, saat itu Pemilik tidak dapat menunjukkan izin usaha lengkap. Diantaranya tidak memiliki izin SNI, tanpa sertifikat halal, layak higenis, izin merk dan izin edar dari BPOM juga tidak dikantongi.
‘’Pemilik usaha tidak dapat menunjukkan izinnya. Sudah sangat jelas ini melanggar,’’ katanya.
Dilokasi, polisi mendapati minyak curah kemasan itu dengan merk dagang CR (inisial) yang dikemas dalam tiga botol berukuran berbeda. Diantaranya, ukuran 900 mililiter, 1000 mililiter dan 1.500 mililiter.
Petugas juga telah melakukan penelusuran di Kemenkumham terkait merk dagang yang digunakan. Ternyata merk itu sudah terdaftar namun digunakan untuk merk dagang yang lain.
‘’Merk yang digunakan ini sudah ada yang menggunakan,’’ ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa minyak curah itu dipesan di Surabaya dan diangkut menggunakan truk tangki. Sebelum tiba di Mataram, minyak curah itu ditampung dulu di Lembar, Lombok Barat, baru kemudian dibawa menuju gudang di Babakan Kota Mataram.
“Disini minyaknya sudah disaring, setelah itu dipindahkan ke botol kemasan untuk dijual,’’ jelas Heri.
Dari keterangan yang didapati polisi, minyak goreng kemasan tanpa izin tersebut sudah diedarkan disejumlah pasar tradisional di Pulau Lombok. Selain itu, ada juga pembeli atau pemborong yang datang langsung ke gudang.
“Untuk minyak yang 900 mili liter dijual dengan harga Rp 13 ribu, dan untuk yang 1000 mililiter dijual Rp 13.500. Ada memang perbedaan harga dengan minyak resmi yang dijual bebas,’’ tuturnya.
Kegiatan ilegal tersebut telah beroperasi sejak bulan Februari.
Selain menyita ribuan botol minyak curah dalam kemasan, Polisi juga mengamankan 1 buah tandon penampung minyak, 1 mesin penyaring minyak goreng, 2 mesin timbang, 1 truk tangki 10.000 liter, dan 1 unit pikup.
“Totalnya ada 10.320 botol minyak goreng kemasan yang kita amankan. Operasionalnya sudah kita setop dan kasus ini masih kita kembangkan lagi,’’ tegas Kadek.
Dengan sejumlah bukti awal yang didapati, polisi telah menetapkan pemilik minyak curah olahan tersebut berinisial PA (37) warga Babakan, Kecamatan Sandubaya. PA dijerat pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) dan atau pasal 113 Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda Rp 10 miliar. (tim)
549
























