Mataram – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap seorang pelaku pemalsuan dokumen hasil rapid test (keterangan bebas Covid-19). Pelaku adalah EZZ alias Zul (36) warga Jalan Energi, Kelurahan Banjar, Kec. Ampenan, Kota Mataram.
Tersangka ditangkap, setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang Jamaah Tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.
“Sudah dua bulan kita lidik. Berdasarkan laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu. Kita kembangkan dan didapat informasi ada 15 jemaah tabligh yang akan pulang ke Gorontalo menyebrang melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan hanya membayar 100 ribu,” ungkap Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata dalam konferensi pers, (29/01/2021)
Hasil rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23 tahun) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi. Sebelumnya, saksi juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.
Dari keterangan saksi tersebut, Polisi menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon gengam, serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Kita juga masih dalami aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang, karena melihat tinta stempel basah yang dibuat ini sudah berlangsung berulang-ulang,” imbuhnya.
Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka, dan tengah didalami juga apakah aksi tersangka ini untuk kepentingan bisnis, mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah.
Dihadapan polisi,tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh, meski menyadari bahwa perbuatannya tersebut bertentangan dengan hukum.
Selain itu, tersangka mengaku kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Pr)
723
























