Praya, – Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang ditemukan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dihukum push up oleh personnel Polsek Kuta Polres Lombok Tengah, dalam operasi yustisi, Jumat (29/1/21).
Kapolsek Kuta Iptu Muh. Fajri, S.TrK mengatakan, destinasi pantai di kawasan Kuta Mandalika, merupakan tempat populer wisatawan asing maupun wisatawan lokal. Hal tersebut menjadi alasan dari pihaknya untuk terus melaksanakan operasi yustisi, yakni penerapan Prokes bagi pengunjung maupun masyarakat setempat.
“Kebanyakan dari pelanggar yakni tidak menggunakan masker,” kata Fajri.
Beberapa wisatawan asing (Bule) terjaring dalam operasi yustisi yang digelar di Jalan raya Bundaran Tri Putri. Rata-rata mereka ditemukan tidak mematuhi prokes dengan tidak menggunakan masker.
“Siapapun itu, mau Wisatawan Asing maupun lokal tetap kita berikan hukuman,” tegasnya.
Menurut Kapolsek, semua itu dilakukan untuk menjaga Kawasan Mandalika menjadi kawasan bebas Covid-19. Dia berharap, para pengunjung Wisatawan asing maupun lokal serta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami berharap, kedepan semua pengunjung baik wisatawan asing dan lokal tetap patuhi prokes Covid-19,” pinta Fajri. (Pr)
822





















