Lombok Barat, – Seorang ibu rumah tangga di Lombok Barat berinisial DW tega menyiram air panas ke tubuh anaknya RG yang berusia 10 tahun. Tidak itu saja, pelaku juga menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke tembok.
Peristiwa sadis dilaporkan oleh Nenek korban berinisil NA yang juga ibu kandung DW di Polres Lombok Barat. Pelaku kini mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres.
“Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan bukti yang ada bahwa benar DW telah menyiksa anaknya sendiri,” ungkap Kasubdit IV Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati dalam Konferensi Pers di Mapolda NTB, Kamis (28/01/2021)
Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDTR) itu terjadi di bulan Desember 2020 lalu.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan,” terangnya.
Kasubdit menjelaskan, korban RG yang baru duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar ini disiksa oleh ibu kandungya hanya karena korban tidak membuatkan makanan untuk adiknya. Pelaku menjambak rambut dan membenturkan kepala abaknya ke tembok.
“Korban dilempar dengan panci, kemudian disiram air panas di dalam termos sampai kulit RG melepuh dan kemerahan,” paparnya.
Lebih jauh Ni Made Pujawati mengungkapkan, dari hasil periksaan bahwa kondisi kejiwaan pelaku baik baik saja. DW melakukan perbuatan itu dalam keadaan sadar.
Atas perbuatannya tersebut, DW dapat dikatakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap Anak Dalam lingkup rumah tangga, sebagaiman dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
Selain itu DW terancam pidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun atau Denda
Paling Banyak Rp. 15.000.000., (Pr)
1,282
























