DOMPU, – Kepolisian Resor Dompu akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penyebaran video mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu. Kedua tersangka adalah pegawai di RSUD setempat.
“Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video mesum di RSUD Dompu. Mereka adalah A honorer dan AM PNS Rumah Sakit,” ujar Kapolres Dompu AKBP Syaruf Hidayat, SIK dalam press rilis yang digelar, Jumat (22/1/2021).
Kapolres menjelaskan, A merupakan pelaku yang pertama kali merekam video tersebut melalui layar Cctv yang ada di ruangan petugas. Sementara HM adalah pelaku yang pertama kali menyebarluaskan video tersebut.
“A pelaku yang pertama merekam, sementara HM adalam pelaku yang pertama kali menyebarluaskan,” katanya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti terkait video mesum tersebut, diantaranya 2 unit HP yang digunakan untuk merekam dan untuk menyebarluaskan video tersebut, sim card dan hardisck cctv.
“Hasil pemeriksaan 3 orang pegawai RSUD, diantaranya A, HM dan DT. Kita menetapkan A dan HM sebagai tersangka,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Dompu. Keduanya dijerat dengan undang – unda ITE. (Pr)
3,676

























Wow