Mataram, – Personil gabungan, tim khusus Polda dan Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil menangkap seorang pengedar dan 3 kurir narkotika jenis sabu. Dari tangan mereka, petugas menyita 11.68 gram sabu.
Kasi Intelmob Sat Brimob Polda NTB AKP Eka Prasetya, SH, M.I.kom., mengungkapkan terduga pengedar adalah IMD (25). Pelaku ditangkap di rumah konttakannya di Gang Kakap Tamansari Kecamatan Ampenan Kota Mataram, pada Kamis (21/01/2021) pukul 11.30 wita.
“Kita juga menangkap 3 orang laki-laki yang diduga sebagai kurir,” ungkap Eka Prasetya, Jumat (22/1/2021).
Ketiga kurir tersebut adalah MB (18) warga Perum Pagutan Permai, NAP (19) warga Cakranegara Selatan dan RCY (19) warga Perum Griya Pagutan Indah Kota Mataram.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti satu buah kaleng rokok berisi 26 poket sabu seberat 11.68 gram yang di temukan di samping tembok rumah terduga pelaku. Selain itu, juga diamankan 1 buah tas selempang, 1 buah tas selmang, 3 buah korek api, uang tunai sebesar Rp. 5.765.000, – dan 8 unit hp,
“Tim langsung membawa keempat pelaku ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkoba Golongan 1, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Pr)
621
























